Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan.
Hutan kota adalah ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi berkayu di wilayah perkotaan. Hutan kota memberikan manfaat lingkungan sebesar-besarnya kepada penduduk perkotaan, dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi dan kegunaan khusus lainnya (Djaiz dan Novian, 2000).
Hutan kota merupakan bentuk persekutuan vegetasi pohon yang mampu menciptakan iklim mikro dan lokasinya di perkotaan atau dekat kota. Hutan di perkotaan ini tidak memungkinkan berada dalam areal yang luas. Bentuknya juga
tidak harus dalam bentuk blok, akan tetapi hutan kota dapat dibangun pada berbagai penggunaan lahan. Oleh karena itu diperlukan kriteria untuk menetapkan bentuk dan luasan hutan kota. Kriteria penting yang dapat dipergunakan adalah kriteria lingkungan. Hal ini berkaitan dengan manfaat penting hutan kota berupa manfaat lingkungan yang terdiri atas konservasi mikroklimat, keindahan, serta konservasi flora dan kehidupan liar (Fandeli, 2004).
Pengertian Ruang Terbuka Hijau Public dan Privat
RTH Publik
Ø Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ø Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ø Ruang Terbuka Binaan Publik (RTBP) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi keseluruhan oleh perkerasan.
Ø Ruang Terbuka Binaan Publik makro antara lain: ruang jalan, kawasan bandar udara, kawasan pelabuhan laut, daerah rekreasi, dan Ruang Terbuka Binaan Publik mikro seperti mall di lingkungan terbatas, halaman mesjid, halaman gereja, plaza di antara gedung perkantoran dan kantin.
RTH Privat
Ø Ruang Terbuka Hijau Privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ø Ruang Terbuka Binaan Privat (RTBPV) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbatas/ pribadi.
Ø Ruang Terbuka Binaan Privat antara lain: halaman rumah tinggal dengan berbagai luasan persil.
Contoh jenis perilaku di Ruang Terbuka Hijau Publik dan Privat
RTH Publik, contohnya Area Parkiran di samping Gedung Rektorat Unhas;
Tabel I. Jenis Perilaku
No | Waktu | Jenis Perilaku | |
1 | 07.00-08.00 | Mobil pribadi dan mobil dinas datang satu per satu | |
Mobil datang kemudian pergi | |||
Beberapa orang melintasi area parkir ini | |||
| |||
2 | 12.00-13.00 | Beberapa mobil memasuki area parkir ini | |
Beberapa mobil keluar dari area parkir ini | |||
Beberapa orang melintasi area ini | |||
| |||
3 | 17.00-18.00 | Beberapa mobil keluar dari area parkir ini | |
Hingga menyisakan satu dua mobil | |||
Tidak terlihat orang yang melintasi area ini |
RTH Privat, contohnya di salah satu pekarangan rumah di Jln. Perintis Kemerdekaan IV
Tabel II. Jenis Perilaku
No | Waktu | Jenis Perilaku | |
1 | 07.00-08.00 | Terlihat beberapa anggota keluarga yang keluar masuk rumah | |
Terlihat beberapa tamu yang berkunjung ke rumah | |||
2 | 12.00-13.00 | Lengang | |
3 | 17.00-18.00 | Terlihat beberapa anak yang sedang bermain | |
Terlihat beberapa anggota keluarga yang pulang ke rumah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar